Pages

Selasa, 19 Juni 2012

peradilan dalam islam


KATA PENGANTAR

          Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul:
“PERADILAN DALAM ISLAM”
            Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
            Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun dePmikian, tim penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
            Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

                                                                                                            Bandung, 29 November 2011





DAFTAR ISI
1.      KATA PENGANTAR………………………………………………………………...1
2.      DAFTAR ISI…………………………………………………………………………..2
3.      ARTI FUNGSI DAN HIKMAH PERADILAN…………………………………...….3
4.      HAKIM…………………………………………………………………………..……3
5.      SAKSI…………………………………………………………………………………5
6.      PENGGUGAT DAN BUKTI…………………………………………………………7
7.      TERGUGAT DAN SUMPAH………………………………………………………...8




















A.    ARTI, FUNGSI DAN HIKMAH PERADILAN
1.      Pengertian peradilan
Peradilan berarti lembaga yang menempatkan perkara – perkara hokum sesuai dengan tempatnya. Yang benar diputuskan benar dan yang salah diputuskan salah.
Untuk kata peradilan, didalam bahasa arab digunakan kata ‘qadha’ jamaknya aqdhiya yang berarti, “ memutuskan perkara/ perselisihan antara dua orang atau lebih berdasarkan hokum Allah.” Qadha dapat pula diartikan sesuatu hokum antara manusia dengan kebenaran dan hokum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah. Para ahli fikih memberikan definisi qadha sebagai suatu keputusan produk pemerintah atau menetapkan hokum syar’i dengan jalan penetapan.

2.      Fungsi peradilan
Lembaga peradilan bertugan menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hokum. Dengan peradilan Allah swt. Memelihara keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat luas. Peradilan memberikan keputusan didalam perkara yang nyata yang diembankan kepadanya untuk diadili sesuia dengan kaidah – kaidah hokum yang ditetapkan undang – undang.
Dengan demikian, landasan dari fungsi peradilan adalah terpeliharanya kepastian hokum dengan menegakan peraturan – peraturan hukum yang diwajibkan oleh islam serta menjadikannya sebagai amalan sehari – hari.

3.      Hikmah peradilan
a.       Terciptanya keadilan dalam masyarakat, karena masyarakat memperoleh hak – haknya.
b.      Terciptanya perdamaian, karena masyarakat memperoleh kepastian hukumnya dan diantara masyarakat salig menghargai hak – hak orang lain. Tidak ada yang berbuat semena mena karena semuanya telah diatur oleh undang undang.
c.       Terciptannya kesejahteraan masyarakat
d.      Terwujudnya aparatur pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibawa


B.     HAKIM
1.      Pengertian Hakim
Hakim adalah isim fa’il dari kata hakama, yang artinya orang yang menetapkan hukum atau memutuskan hukum atau suatu perkara. Sedang menurut istilah, hakim adalah orang yang diangkat pengusaha untuk menyelesaikan dakwaan – dakwaan dan persengketaan – persengketaan.
Selain kata hakim, digunakan pula istilah qadhi, yang berarti orang yang memutuskan, mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara.

2.      Syarat – syarat menjadi hakim.
a.       Muslim
Karena muslim merupakan syarat diperbolehkannya persaksian seorang muslim, dan keahlian mengadili itu ada kaitannya dengan keahlian menjadi saksi. Akan tetapi, menurut madzhab Hanafi, boleh mengangkat hakim yang bukan muslim untuk mengadili masyarakat yang non muslim. Sementara untuk mengadili muslim tidak boleh, karena hal tersebut tidak disyariatkan. Jadi hakim non muslim sifatnya hakim khusus,
b.      Baligh
Baligh berarti dewasa jasmani, rohani, dan dewasa dalam berfikir
c.       Berakal.
Berakal disini bukan sekedar mukallaf, tapi benar-benar sehat pikirannya, cerdas dan dapat memecahkan masalah. Karena di peradilan banyak masalah yang rumit dan dilematis yang harus segera diselesaikan.
d.      Adil
Ail disini artinya benar dalam berhujjah, dapat menjaga amanah, bersikap jujur, baik dalam keadaan marah maupun suka, mampu menjaga diri dari hawa nafsu dan perbuatan haram, serta dapat mengendalikan amarah.
e.       Mengetahui hukum/undang-undang,
Baik pokok maupun cabang-cabangnya, juga penjelasan atau interpretasi dari hukum/undang-undang tersebut.
f.       Sehat jasmani dan rohani
g.      Dapat membaca dan menulis.

3.      Tata Cara Peradilan Menjatuhkan Hukuman.
Peradilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa didasarkan kepada berbagai hal dan pertimbangan:
a.       Didasarkan kepada hasil pemeriksaan didalam siding peradilan. Kemudian para hakim mengambil kesimpulan dari pemeriksaan tersebut, lalu menjatuhkan hukuman.
b.      Dari kondisi para hakim,, bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan adab/kesopanan para hakim.

4.      Adab kesopanan / etika hakim
a.       Hendaklah ia berkantor di tengah – tengah negeri, ditempat yang diketahui orang dan dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat, sehingga masyarakat mudah mendapatkan pelayanan kaedilan,
b.      Hendaklah ia menganggap sama terhadap orang-orang yang berperkara, baik dalam pelayanan, tempat yang diberikan, berbicara terhadap mereka, dll.
c.       Jangan memutuskan hukum dalam keadaan:
-          Sedang marah
-          Sedang sangat lapar dan haus
-          Sedang sangat susah atau snagat gembira
-          Sedang sakit
-          Sedang menahan buang air yang sangat
-          Mengantuk
Rasulullah saw bersabda:



Janganlah hakim menghukum antara dua orang sewaktu ia marah. (H.R.Jamaah)
d.      Tidak boleh menerima pemberian dari orang – orang yang sedang berperkara, yang ada kaitannya  dengan perkara yang sedang ditangani.
e.       Hakim tidak boleh menunjukan cara mendakwa dan cara membela
f.       Surat-surat kepada hakim yang lain di luar wilayahnya, apabila surat itu berisi hukum hendaklah dipersaksikan kepada dua orang saksi sehingga keduanya mengetahui isi surat tersebut.

C.     SAKSI
1.      Pengertian Saksi
Saksi atau asy-syahadah yaitu orang yang mengetahui atau melihat. Yaitu orang yang dimintakan hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi. Atau yang memberikan keterangan bahwa peristiwa itu tidak terjadi, misalnya dalam kasus tuduhan kepada terdakwa.
Dihadirkannya saksi untuk memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. Saksi adalah salah satu dari alat bukti disamping bukti-bukti yang ada.

2.      Syarat-syarat saksi yang adil


Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu. (Q.S. Ath-Thalaq/65:2)

a.       Muslim
b.      Merdeka
c.       Dapat berbicara
d.      Bukan musuh terdakwa
e.       Dhabit
Dalam arti kuat hafalan dari apa yang dilihat maupun didengar, serta dapat memelihara apa yang dilihat dan didengarnya itu.
f.       Bukan orang fasik, penghianat/pezina.

3.      Sanksi Terhadap Saksi Palsu
Memberikan kesaksian palsu termasuk sebesar-besar dosa besar.
Rasulullah saw bersabda:







Maukah auku beritahukan kepadamu tentang sebesar-besarnya dosa besar? Sahabat menjawab: Baiklah ya Rasulullah. Rasulullah lalu bersabda: Menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, Tadinya (rasulullah) bersandar, lalu beliau tegak duduk sambil bersabda: ketahuilah (yang ketiga adalah) perkataan bohong dan saksi palsu (Muttafaq Alaih).

Saksi palsu itu dianggap sebagai dosa besat, karena dampak negatifnya yang sangat luas. Dapat merugikan pihak – pihak tertentu, yang salah bias bebas dari hukuman dan yang benar bias dihukum, akan tersebar fitnah dimasyarakat dll. Sehingga persaksian palsu itu dosanya disamakan dengan dosa syirik dan durhaka pada orang tua.
Apabila kemudian salsi itu diketahui oleh majlis?sidang pengadilan atau oleh masyarakat, maka menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad saksi palsu itu harus dihukum dengan ta’zir (semacam peringatan keras atau yang mendidik) dan diumumkan kepada masyarakat bahwa ia saksi palsu. Imam Malik menambahkan bahwa saksi palsu itu harus diumumkan dimasjid-masjid, dipasar –pasar dan ditempat-tempat berkumpulnya manusia, agar diketahui mereka.



D.    PENGGUGAT DAN BUKTI
1.      Pengertian penggugat
Penggugat adalah orang yang mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang diambil orang lain atau karena adanya permasalahan dengan pihak lain, yang dianggap merugikan dirinya. Penggugat disebut juga dengan penuntut, pendakwa, atau penuduh.

2.      Syarat – Syarat Gugatan
a.       Gugatan disampaikan secara tertulis yang ditujukan ke pengadilan dan ditanda tangani oleh penggugat. Jika penggugat tidak bias menulis, boleh mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan, yang nantinya akan dicatat oleh petugas pencatat.
b.      Gugatatn harus diuraikan dengan jelas dan rinci (tafshil), baik permasalahannya maupun alasan-alasan gugatan.
c.       Tuntutan harus sesuai dengan kejadian perkara.
d.      Memenuhi persyaratan khusus yang dibuat oleh pengadilan
e.       Pihak tergugat tertentu orangnya
f.       Penggugat dan tergugat sama-sama mukallaf, balig dan berakal
g.      Penggugat dan tergugat tidak dalam keadaan berperang agama.

3.      Macam-Macam Bukti.
Suatu dakwaan dapat diterima dan dibenarkan apabila disertai dengan bukti yang lengkap. Rasulullah saw. Bersabda:


Bukti itu (wajib) dari penggugat, dan sumpah itu (wajib) dari orang (yang tergugat) yang mengingkari (menolak gugatan).” (H.R. Baihaqi dan Thabrani).

a.       Saksi
b.      Barang bukti
c.       Pengakuan terdakwa
d.      Sumpah
-          sumpah untuk berjanji melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
-          sumpah untuk memberikan keterangan guna menguatkan bahwa sesuatu itu     benar-benar demikian atau tidak.
e.       Pengetahuan atau keyakinan hakim



4.      Cara memeriksa terdakwa dan terdakwa yang tidak hadir di persidangan.
a.       Apabila terdakwa mengirakan (mengakui) tuduhan, maka hakim memutuskan perkara sesuai dengan pengakuan tersebut, dan pemeriksaan terdakwa dianggap tuntas.
b.      Apabila terdakwa mengingkari tuduhan pendakwa, maka hakim meminta kepada pendakwa untuk mendatangkan bukti-bukti perkara.
c.       Apabila bukti-bukti tidak cukup, sedangkan pendakwa tidak mampu membuktikan kebenaran gugatannya, lalu ia minta supaya pihak terdakwa disumpah, maka hakim harus meluluskan permintaannya. Setelah itu hakim memutuskan perkara berdasarkan sumpah terdakwa.

E.     TERGUGAT DAN SUMPAH
1.      Pengertian Tergugat
Tergugat adalah orang yang dituntut mengembalikan keadilan berkaitan dengan hak-hak orang lain, atau dituntut untuk mempertanggungjawabkan kesalahan atau dakwaan pihak lain dipengadilan. Tergugat sering disebut juga terdakwa, atau tertuduh.

2.      Tujuan Sumpah dan Sumpah Tergugat
Sumapah yaitu suatu pertanyaan yang hidmat, diucapkan pada waktu berjanji atau keterangan dengan nama Allah dengan menggunakan huruf qasam (sumpah).
Tujuan sumpah adalah memberikan keterangan guna meyakinkan bahwa sesuatu itu demikian atau tidak. Sumpah diucapkan oleh tergugat untuk menyangkal atau menolak gugatan yang ditujukan kepadanya. Jika tergugat bersedia bersumpah, hakim dapat memutuskan bahwa gugatan prnggugat tidak benar. Hal ini sekiranya penggugat tidak mendatangkan bukti, atau bukti yang disodorkan penggugat atau tidak lengkap/lemah.

3.      Syarat-Syarat Orang Bersumpah
Orang yang bersumpah dianggap sah sumpahnya pabila memenuhi syarat-syarat:
a.       Mukallaf.
b.      Atas kehendak sendiri, artinya tidak ada paksaan dari pihak manapun.
c.       Sengaja mengucapkan sumpah. Orang yang mabuk atau tidak sadar, tidak sah sumpahnya.
d.      Harus dengan nama Allah.




4.      Lafaz-lafaz Sumpah
Harus menggunakan huruf qasam atau huruf sumpah. Kata-kata qasam adalah:

Kata kata tersebut mengandung arti Demi Allah.

5.      Pelanggar Sumpah
Denda orang yang melanggar sumpah adalah memilih salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a.       Member makan kepada 10 orang miskin dengan makanan pokok ¾ liter per orang.
b.      Member pakaian 10 orang miskin, yaitu pakaian yang pantas untuk mereka.
c.       Memerdekakan budak
d.      Mengerjakan puasa selama tiga hari.

0 komentar:

Posting Komentar