KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan
rahmat dan karunia-Nya kepada tim penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah
ini yang berjudul:
“PERADILAN DALAM ISLAM”
Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan
tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk
itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Tim penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh
dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun dePmikian, tim
penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki
sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, tim penulis dengan
rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna
penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya tim penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh
pembaca.
Bandung, 29 November
2011
DAFTAR
ISI
1. KATA
PENGANTAR………………………………………………………………...1
2. DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………..2
3. ARTI
FUNGSI DAN HIKMAH PERADILAN…………………………………...….3
4. HAKIM…………………………………………………………………………..……3
5. SAKSI…………………………………………………………………………………5
6. PENGGUGAT
DAN BUKTI…………………………………………………………7
7. TERGUGAT
DAN SUMPAH………………………………………………………...8
A. ARTI,
FUNGSI DAN HIKMAH PERADILAN
1. Pengertian
peradilan
Peradilan berarti lembaga yang
menempatkan perkara – perkara hokum sesuai dengan tempatnya. Yang benar
diputuskan benar dan yang salah diputuskan salah.
Untuk
kata peradilan, didalam bahasa arab digunakan kata ‘qadha’ jamaknya aqdhiya
yang berarti, “ memutuskan perkara/ perselisihan antara dua orang atau lebih
berdasarkan hokum Allah.” Qadha dapat pula diartikan sesuatu hokum antara
manusia dengan kebenaran dan hokum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah.
Para ahli fikih memberikan definisi qadha sebagai suatu keputusan produk
pemerintah atau menetapkan hokum syar’i dengan jalan penetapan.
2. Fungsi
peradilan
Lembaga peradilan bertugan menyelesaikan
persengketaan dan memutuskan hokum. Dengan peradilan Allah swt. Memelihara
keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat luas. Peradilan memberikan
keputusan didalam perkara yang nyata yang diembankan kepadanya untuk diadili
sesuia dengan kaidah – kaidah hokum yang ditetapkan undang – undang.
Dengan demikian, landasan dari fungsi
peradilan adalah terpeliharanya kepastian hokum dengan menegakan peraturan –
peraturan hukum yang diwajibkan oleh islam serta menjadikannya sebagai amalan
sehari – hari.
3. Hikmah
peradilan
a. Terciptanya
keadilan dalam masyarakat, karena masyarakat memperoleh hak – haknya.
b. Terciptanya
perdamaian, karena masyarakat memperoleh kepastian hukumnya dan diantara
masyarakat salig menghargai hak – hak orang lain. Tidak ada yang berbuat semena
mena karena semuanya telah diatur oleh undang undang.
c. Terciptannya
kesejahteraan masyarakat
d. Terwujudnya
aparatur pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibawa
B. HAKIM
1. Pengertian
Hakim
Hakim adalah isim fa’il dari kata
hakama, yang artinya orang yang menetapkan hukum atau memutuskan hukum atau suatu
perkara. Sedang menurut istilah, hakim adalah orang yang diangkat pengusaha
untuk menyelesaikan dakwaan – dakwaan dan persengketaan – persengketaan.
Selain kata hakim, digunakan pula
istilah qadhi, yang berarti orang yang memutuskan, mengakhiri atau menyelesaikan
suatu perkara.
2. Syarat
– syarat menjadi hakim.
a. Muslim
Karena
muslim merupakan syarat diperbolehkannya persaksian seorang muslim, dan
keahlian mengadili itu ada kaitannya dengan keahlian menjadi saksi. Akan
tetapi, menurut madzhab Hanafi, boleh mengangkat hakim yang bukan muslim untuk
mengadili masyarakat yang non muslim. Sementara untuk mengadili muslim tidak
boleh, karena hal tersebut tidak disyariatkan. Jadi hakim non muslim sifatnya
hakim khusus,
b. Baligh
Baligh
berarti dewasa jasmani, rohani, dan dewasa dalam berfikir
c. Berakal.
Berakal
disini bukan sekedar mukallaf, tapi benar-benar sehat pikirannya, cerdas dan
dapat memecahkan masalah. Karena di peradilan banyak masalah yang rumit dan
dilematis yang harus segera diselesaikan.
d. Adil
Ail
disini artinya benar dalam berhujjah, dapat menjaga amanah, bersikap jujur,
baik dalam keadaan marah maupun suka, mampu menjaga diri dari hawa nafsu dan
perbuatan haram, serta dapat mengendalikan amarah.
e. Mengetahui
hukum/undang-undang,
Baik
pokok maupun cabang-cabangnya, juga penjelasan atau interpretasi dari
hukum/undang-undang tersebut.
f. Sehat
jasmani dan rohani
g. Dapat
membaca dan menulis.
3. Tata
Cara Peradilan Menjatuhkan Hukuman.
Peradilan menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa didasarkan kepada berbagai hal dan pertimbangan:
a. Didasarkan
kepada hasil pemeriksaan didalam siding peradilan. Kemudian para hakim
mengambil kesimpulan dari pemeriksaan tersebut, lalu menjatuhkan hukuman.
b. Dari
kondisi para hakim,, bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan
prosedur dan adab/kesopanan para hakim.
4. Adab
kesopanan / etika hakim
a. Hendaklah
ia berkantor di tengah – tengah negeri, ditempat yang diketahui orang dan dapat
dijangkau oleh lapisan masyarakat, sehingga masyarakat mudah mendapatkan
pelayanan kaedilan,
b. Hendaklah
ia menganggap sama terhadap orang-orang yang berperkara, baik dalam pelayanan,
tempat yang diberikan, berbicara terhadap mereka, dll.
c. Jangan
memutuskan hukum dalam keadaan:
-
Sedang marah
-
Sedang sangat lapar dan haus
-
Sedang sangat susah atau snagat gembira
-
Sedang sakit
-
Sedang menahan buang air yang sangat
-
Mengantuk
Rasulullah
saw bersabda:
Janganlah
hakim menghukum antara dua orang sewaktu ia marah. (H.R.Jamaah)
d. Tidak
boleh menerima pemberian dari orang – orang yang sedang berperkara, yang ada
kaitannya dengan perkara yang sedang
ditangani.
e. Hakim
tidak boleh menunjukan cara mendakwa dan cara membela
f. Surat-surat
kepada hakim yang lain di luar wilayahnya, apabila surat itu berisi hukum
hendaklah dipersaksikan kepada dua orang saksi sehingga keduanya mengetahui isi
surat tersebut.
C. SAKSI
1. Pengertian
Saksi
Saksi atau asy-syahadah yaitu orang yang
mengetahui atau melihat. Yaitu orang yang dimintakan hadir dalam suatu
persidangan untuk memberikan keterangan yang membenarkan atau menguatkan bahwa
peristiwa itu terjadi. Atau yang memberikan keterangan bahwa peristiwa itu
tidak terjadi, misalnya dalam kasus tuduhan kepada terdakwa.
Dihadirkannya saksi untuk memberikan
kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai
dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. Saksi adalah
salah satu dari alat bukti disamping bukti-bukti yang ada.
2. Syarat-syarat
saksi yang adil
Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu. (Q.S.
Ath-Thalaq/65:2)
a. Muslim
b. Merdeka
c. Dapat
berbicara
d. Bukan
musuh terdakwa
e. Dhabit
Dalam
arti kuat hafalan dari apa yang dilihat maupun didengar, serta dapat memelihara
apa yang dilihat dan didengarnya itu.
f. Bukan
orang fasik, penghianat/pezina.
3. Sanksi
Terhadap Saksi Palsu
Memberikan
kesaksian palsu termasuk sebesar-besar dosa besar.
Rasulullah
saw bersabda:
Maukah
auku beritahukan kepadamu tentang sebesar-besarnya dosa besar? Sahabat
menjawab: Baiklah ya Rasulullah. Rasulullah lalu bersabda: Menyekutukan Allah,
durhaka kepada orang tua, Tadinya (rasulullah) bersandar, lalu beliau tegak
duduk sambil bersabda: ketahuilah (yang ketiga adalah) perkataan bohong dan
saksi palsu (Muttafaq Alaih).
Saksi palsu itu dianggap sebagai dosa
besat, karena dampak negatifnya yang sangat luas. Dapat merugikan pihak – pihak
tertentu, yang salah bias bebas dari hukuman dan yang benar bias dihukum, akan
tersebar fitnah dimasyarakat dll. Sehingga persaksian palsu itu dosanya
disamakan dengan dosa syirik dan durhaka pada orang tua.
Apabila kemudian salsi itu diketahui
oleh majlis?sidang pengadilan atau oleh masyarakat, maka menurut Imam Syafi’i
dan Imam Ahmad saksi palsu itu harus dihukum dengan ta’zir (semacam peringatan
keras atau yang mendidik) dan diumumkan kepada masyarakat bahwa ia saksi palsu.
Imam Malik menambahkan bahwa saksi palsu itu harus diumumkan dimasjid-masjid,
dipasar –pasar dan ditempat-tempat berkumpulnya manusia, agar diketahui mereka.
D. PENGGUGAT
DAN BUKTI
1. Pengertian
penggugat
Penggugat adalah orang yang mengajukan
tuntutan melalui pengadilan karena ada haknya yang diambil orang lain atau
karena adanya permasalahan dengan pihak lain, yang dianggap merugikan dirinya.
Penggugat disebut juga dengan penuntut, pendakwa, atau penuduh.
2. Syarat
– Syarat Gugatan
a. Gugatan
disampaikan secara tertulis yang ditujukan ke pengadilan dan ditanda tangani
oleh penggugat. Jika penggugat tidak bias menulis, boleh mengajukan gugatan
secara lisan kepada ketua pengadilan, yang nantinya akan dicatat oleh petugas
pencatat.
b. Gugatatn
harus diuraikan dengan jelas dan rinci (tafshil), baik permasalahannya maupun
alasan-alasan gugatan.
c. Tuntutan
harus sesuai dengan kejadian perkara.
d. Memenuhi
persyaratan khusus yang dibuat oleh pengadilan
e. Pihak
tergugat tertentu orangnya
f. Penggugat
dan tergugat sama-sama mukallaf, balig dan berakal
g. Penggugat
dan tergugat tidak dalam keadaan berperang agama.
3. Macam-Macam
Bukti.
Suatu dakwaan dapat diterima dan
dibenarkan apabila disertai dengan bukti yang lengkap. Rasulullah saw.
Bersabda:
Bukti
itu (wajib) dari penggugat, dan sumpah itu (wajib) dari orang (yang tergugat)
yang mengingkari (menolak gugatan).” (H.R. Baihaqi dan Thabrani).
a. Saksi
b. Barang
bukti
c. Pengakuan
terdakwa
d. Sumpah
-
sumpah untuk berjanji melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu.
-
sumpah untuk memberikan keterangan guna
menguatkan bahwa sesuatu itu
benar-benar demikian atau tidak.
e. Pengetahuan
atau keyakinan hakim
4. Cara
memeriksa terdakwa dan terdakwa yang tidak hadir di persidangan.
a. Apabila
terdakwa mengirakan (mengakui) tuduhan, maka hakim memutuskan perkara sesuai
dengan pengakuan tersebut, dan pemeriksaan terdakwa dianggap tuntas.
b. Apabila
terdakwa mengingkari tuduhan pendakwa, maka hakim meminta kepada pendakwa untuk
mendatangkan bukti-bukti perkara.
c. Apabila
bukti-bukti tidak cukup, sedangkan pendakwa tidak mampu membuktikan kebenaran
gugatannya, lalu ia minta supaya pihak terdakwa disumpah, maka hakim harus
meluluskan permintaannya. Setelah itu hakim memutuskan perkara berdasarkan
sumpah terdakwa.
E. TERGUGAT
DAN SUMPAH
1. Pengertian
Tergugat
Tergugat adalah orang yang dituntut
mengembalikan keadilan berkaitan dengan hak-hak orang lain, atau dituntut untuk
mempertanggungjawabkan kesalahan atau dakwaan pihak lain dipengadilan. Tergugat
sering disebut juga terdakwa, atau tertuduh.
2. Tujuan
Sumpah dan Sumpah Tergugat
Sumapah yaitu suatu pertanyaan yang
hidmat, diucapkan pada waktu berjanji atau keterangan dengan nama Allah dengan
menggunakan huruf qasam (sumpah).
Tujuan
sumpah adalah memberikan keterangan guna meyakinkan bahwa sesuatu itu demikian
atau tidak. Sumpah diucapkan oleh tergugat untuk menyangkal atau menolak
gugatan yang ditujukan kepadanya. Jika tergugat bersedia bersumpah, hakim dapat
memutuskan bahwa gugatan prnggugat tidak benar. Hal ini sekiranya penggugat
tidak mendatangkan bukti, atau bukti yang disodorkan penggugat atau tidak
lengkap/lemah.
3. Syarat-Syarat
Orang Bersumpah
Orang
yang bersumpah dianggap sah sumpahnya pabila memenuhi syarat-syarat:
a. Mukallaf.
b. Atas
kehendak sendiri, artinya tidak ada paksaan dari pihak manapun.
c. Sengaja
mengucapkan sumpah. Orang yang mabuk atau tidak sadar, tidak sah sumpahnya.
d. Harus
dengan nama Allah.
4. Lafaz-lafaz
Sumpah
Harus menggunakan huruf qasam atau huruf
sumpah. Kata-kata qasam adalah:
Kata
kata tersebut mengandung arti Demi Allah.
5. Pelanggar
Sumpah
Denda orang yang melanggar sumpah adalah
memilih salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Member
makan kepada 10 orang miskin dengan makanan pokok ¾ liter per orang.
b. Member
pakaian 10 orang miskin, yaitu pakaian yang pantas untuk mereka.
c. Memerdekakan
budak
d. Mengerjakan
puasa selama tiga hari.
0 komentar:
Posting Komentar