Keterbukaan
dan Keadilan
Dalam
Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
1.
Pengertian Keterbukaan
Adanya
keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan tidak
mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang masuk. Dengan
demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan mengakibatkan mengecilnya
ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan
mengendalikan setiap informasi yang masuk.
Keterbukaan
adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan
dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi yang
memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di
samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial suatu
negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat batas-batas
teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang akan dengan mudah
memberikan dan menerima informasi sesuai dengan keinginannya. Pada akhirnya
keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan
tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara.
Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan ruang gerak bagi
masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat
Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi, keterbukaan akan memberikan ruang bagi
tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan
kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan
akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan
diri.
2.
Pengertian Keadilan
Keadilan
pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan
haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan
kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan, dan agamanya. Hakikat keadilan
dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1.
Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil.
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya
tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
- Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
- Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
- Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
- Pembagian keadilan menurut Plato:
- Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
- Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
- Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Keterbukaan
dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dewasa ini
merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah
keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di
bidang hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan
keadilan.
Sikap
keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam
melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental aparat
sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan”.
Sesungguhnya
keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan
kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian,
bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan
adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat peraturan-peraturan
(hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah
penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam
konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap
warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga
negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik
keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi
Dalam
mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka hal yang
paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi
(keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang
transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya
terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai
informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat
digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak
transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup,
otoriter, atau diktator.
Akibat
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya:
- kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan
- menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
- tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses
- pembangunan nasional
- hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
- ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk itu diperlukan suatu
penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka. Penyelenggaraan negara yang
baik dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik, ada beberapa asas yang perlu diperhatikan,
yaitu:
- Asas Kepastian Hukum
- Asas Tertib Penyelenggaran Negara
- Asas Kepentingan Umum
- Asas Keterbukaan
- Asas Proposionalitas
- Asas profesionalitas
- Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan
pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau
penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28
Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka
dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di
dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan. Sikap
terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga
negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya
terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga
berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan
harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan
dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap
terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk bersedia
menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat
ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya
kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan
pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh
pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan
dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain
itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak
menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
2.
Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan
dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi
bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku
anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku
bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan
bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan
dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan
berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan
bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
3.
Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai
warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab
pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara
dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif.
Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat
dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
- Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
- Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
- Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
- Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
- Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan
partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan
diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain
itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia.
Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi
yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud
Standar Kompetensi :
3.
Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan
berrnegara.
Kompetensi
dasar :
3.1. Mendeskripsikan
pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
3.2.
Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan.
3.3.menunjukkan
sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendahuluan
Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan
secara terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia
melainkan perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik
serta rakyat berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan
pemerintahan.
Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa
bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan
memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
1. Pengertian Keterbukaan dan
keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan,
yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah
dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan
demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu
persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi
kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan
atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan
informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan
pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang
berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak
memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut
Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
·
Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·
Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus
diperolehnya.
·
Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat
menurut aturan yang berlaku.
·
Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak
dan kewajibannya.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan
hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Ø
adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang
mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Ø
Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan
asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau
kebutuhan.
Contoh:
Ø
Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu
sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø
Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh
penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia
Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata
masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø
Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø
Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU
yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø
Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya
sangat besar.
Ø
Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah
semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
Ø
Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair
sesuai denga kreatifitasnya.
Ø
Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena
syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan menurut Aristoteles :
1) Keadilan Distributif, keadilan
yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan
kemampuannya.
2)
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang
diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3)
Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4)
Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena
keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr.
Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam
teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau
penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber
informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan
pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan
haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak
atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan
penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan
dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya
cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula
kemungkinan terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan
pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar
penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan
rakyat.
3) Dengan keterbukaan
memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada
gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi
aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David
Beetham dan Kevin Boyle :
1)
Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang
akan dan sudah dibuatnya.
2)
Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai
dkumen pemerintah melalui parlemen.
3)
Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat
parlemen.
4)
Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah
mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi
mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada informasi
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi
yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1)
Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2)
Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3)
Informasi-informasi yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsunganhidup
demokrasi dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4)
Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5)
Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of Information Act di Amerika Serikat, ada 9
informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu lembaga,
yaitu :
1)
Mengenai keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer,
persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
2)
Ketentuan internal lembaga
3) informasi yang secara tegas
dilarang UU untuk diakses publik.
4) Infrmasi bisnis yang
bersifat sukarela.
5) Memo internal pemerintah
6) Informasi pribadi (personal privacy)
7) Data yang berkenaan
dengan penyidikan
8) Informasi lembaga keuangan
9) Informasi dan data geologis
dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good
Governance):
1.
Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen
pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip
demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran
dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2.
UNDP,Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan
konstruktif di antara sektr swasta dan masyarakat.
3.
Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik adalah
pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas,
akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas,
supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri
atau karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
1.
Partisipasi (Participation), yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses
pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi
secara konstruktif.
2.
Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3.
Tranparan (transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi
sehingga mudah diakses masyarakat.
4.
Daya Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap
institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
5.
Berorientasi Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator
bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
6.
Berkeadilan (equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada
laki maupun perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara
kualitas hidupnya.
7.
Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses
dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai
dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
8.
Akuntabilitas (Accountability) yaitupara pengambilkeputusan baik
pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
9.
Bervisi strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat
emiliki perspektif yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggaraan dan
pembangunan dengan mempertimbangkan aspek historis,kultur dan
kompleksitas sosial.
10.
Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya kebijakan yang saling
memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good governance menurut
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a. Partisipasi masyarakat,
semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan,
langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR,
DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum,
bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c. Keterbukaan, seluruh informasi
mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya
dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar
dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d. Peduli pada stakeholder,
lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa
diskriminasi.
e. Berorientasi pada konsensus,
menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok
masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga
masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan
kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi,
proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber
daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h. Akuntabilitas, para pengambil keputusan
pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat
ayau lembaga yang bersangkutan.
i. Visi Strategis, para pemimpin dan
masyarakat memiliki:
·
Persfektif yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan
pembangunan manusia.
·
Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan
pemerintahan yang baik
·
Pemahaman atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar
persfektif kedepan tersebut.
Asas-asas
umum Pemerintahan yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1.
Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan
keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
2.
Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian
keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3.
asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.
Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan
perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
5.
Asas proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggara negara.
6.
Asas Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etikperaturan yang berlaku.
7.
Asas akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak
Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk
keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi politik hampir
disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat.
Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.
Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi
deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya,
pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral
dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak
berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang
berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek
untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa
keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan
birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi
berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena
banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan
konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan
kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas
aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak
mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator
Penyelenggaraan pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut
karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No
|
Karakteristik
|
Indikator
penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
1
|
Partisipasi
|
·
Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan
keputusan
·
Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif
·
Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai
Tunggal)
·
Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
|
Warga masyarakat dan pers
cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya
terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
|
2
|
Aturan hukum
|
·
Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
·
Penegakan hukum (law enforcement) lebuh banyak berlaku bagi masyarakat bawah
baik secara politik maupun ekonomi
·
Peraturan tentang HAMterabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
|
Masyarakat lemah dan masih banyak
hidup dalam ketakutan dan tertekan
|
3
|
Transparan
|
·
Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
·
Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan
|
Pemerintah tertutup dengan segala
keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
|
4
|
Daya tanggap
|
·
Proses pelayanan sentralistik dan kaku
·
Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
·
Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak
responsif)
|
Segala pelayanan penuh dengan KKN
|
5
|
Berorientasi konsensus
|
·
Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
·
Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
·
Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
·
Tidxak ada peluang untuk mengadakan knsensus dan musyawarah
|
Pemerintah cenderung otoriter
karena konsensus dan musyawarah tertutup
|
6
|
Berkeadilan
|
·
Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintshsn
·
Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut
keadilan dalam berbagai segi kehidupan
·
Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
|
Arogansi kekuasaan sangat dminan
dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
|
7
|
Efektivitas dan efisiensi
|
·
Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
·
Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
·
Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutiuhan
|
Negara cenderung salah urus dalam
mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya saing
|
8
|
Akuntabilitas
|
·
Pengambil keputusan dominasi pemerintah
·
Swasta dan masyarakat memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
·
Pemerintah memonopoli beb[rbagai alat produksi strategis
·
Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk menilai jalannya pemerintahan
|
Pemerintah dominan dalam semua
lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengntrol apa
yang telah dilakukan pemerintahnya
|
9
|
Bervisi strategis
|
·
Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah dicapai
·
Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan
ekonomi
·
Kurang mau memahami aspek-aspek kultural,historis, kompleksitas sosial
masyarakat
·
Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka
panjang
|
Banyak penguasa yang pro status
quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun
internal negaranya
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
·
Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
·
Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya
pemerintahan
·
Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
·
Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam membangun
negara
|
Para pejabat dianggap lebih tahu
dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi
dalam membangun negaranya
|
Bentuk sikap yang mencerminkan
keterbukaan dan keadilan
1.
Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu
upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan
berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang
keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip
keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip
keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari
keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
2.
Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang
bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan
dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi
jaminan keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan
kerja.
0 komentar:
Posting Komentar